Peran Kepala Sekolah Dalam Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru
by. T.M. NABABAN, S.Pd
A. Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya
melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan
pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan
faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha
pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia. Michael
G. Fullan yang dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan bahwa
“educational change depends on what teachers do and think…”.
Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa perubahan dan pembaharuan sistem
pendidikan sangat bergantung pada “what teachers do and think “.
atau dengan kata lain bergantung pada penguasaan kompetensi guru.
Jika kita amati lebih jauh
tentang realita kompetensi guru saat ini agaknya masih beragam. Sudarwan Danim
(2002) mengungkapkan bahwa salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia
adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja (work performance) yang memadai. Hal
ini menunjukkan bahwa kinerja guru belum sepenuhnya ditopang oleh derajat
penguasaan kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang
komprehensif guna meningkatkan kompetensi guru.
Makalah ini akan memaparkan
tentang apa itu kompetensi guru dan bagaimana upaya_upaya untuk meningkatkan
kompetensi guru dilihat dari peran kepala sekolah. Dengan harapan kiranya
makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bagi para guru maupun pihak_
pihak lain yang berkepentingan dengan pendidikan.
B. Hakikat Kompetensi Guru
Apa yang dimaksud dengan
kompetensi itu? Louise Moqvist (2003) mengemukakan bahwa “competency
has been defined in the light of actual circumstances relating to the
individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana
disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan bahwa : ”A competence is a
description of something which a person who works in a given occupational area
should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome
which a person should be able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di atas kita dapat menarik benang merah bahwa kompetensi
pada dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan
(be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan
hasil yang seharusnya dapat ditampilkan atau ditunjukkan.
Agar dapat melakukan (be able to do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja
seseorang harus memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan
(knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan
bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi
guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seharusnya dapat
dilakukan oleh seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa
kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
Lebih jauh, Raka Joni sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam
(2000) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu :
- Kompetensi profesional, yaitu memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
- Kompetensi kemasyarakatan, yaitu mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
- Kompetensi personal, yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumus kan empat (4) jenis
kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
- Kompetensi pedagogik, yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi sosial, yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Kemudian sebagai bahan
pembandingan, dari National Board for Profesional Teaching Skill (2002) telah
merumuskan standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi
guru untuk mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should
Know and Be Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
- Teachers are Committed to Students and Their Learning yang mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.
- Teachers Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
- Teachers are Responsible for Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
- Teachers Think Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
- Teachers are Members of Learning Communities mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga pendapat
di atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya
hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian kompetensi pedagodik yang
disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam kompetensi
profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya pengelompokan jenis
kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek_aspek kemampuan yang
seharusnya dikuasai oleh para guru.
Sejalan dengan tantangan
kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan
semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus lebih dinamis
dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu_satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu_satunya orang yang lebih pandai di tengah_tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan
baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan
profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya,
guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara
terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung
terhadap efektivitas pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan
dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang
menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan
kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang
mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pembelajaran yang bervariasi dari
tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengeta huan dan
teknologi yang sedang berlangsung.
C. Peranan Kepala Sekolah
dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
Agar proses pendidikan dapat
berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai,
baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita selami lebih dalam lagi
tentang isi yang terkandung dari setiap jenis kompetensi, – sebagaimana
disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif kebijakan pemerintah-,
kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu yang sederhana, untuk
mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan upaya yang
sungguh_sungguh dan komprehensif.
Salah satu upaya yang dapat
dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah. Idochi Anwar dan
Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan bahwa “Kepala sekolah sebagai pengelola
memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan kompetensi
profesional guru.” Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi semata,
tetapi men akup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana telah
dipaparkan di atas.
Dalam perspektif kebijakan
pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), bahwa terdapat tujuh peran utama kepala
sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3)
administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta
iklim kerja; dan (7) wirausahawan;
Merujuk kepada tujuh peran kepala
sekolah sebagaimana disampaikan oleh Depdiknas di atas, di bawah ini akan
pemakalah uraikan secara ringkas hubungan antara peran kepala sekolah dengan
peningkatan kompetensi guru.
1. Kepala sekolah
sebagai educator (pendidik)
Kegiatan belajar mengajar
merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan pelaksana dan
pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang menunjuk kan
komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar
mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan tingkat kompetensi
yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa berusaha memfasilitasi
dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus meningkatkan
kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan efektif dan
efisien.
2. Kepala sekolah sebagai manajer
Dalam mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan
kepala sekolah adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan
profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah seharusnya dapat memfasiltasi
dan memberikan kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan
kegiatan pengem- bangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan
pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, –seperti : MGMP/MGP tingkat
sekolah, in house training, diskusi profesional dan sebagainya–, atau melalui
kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti : kesempatan
melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang
diselenggarakan pihak lain.
3. Kepala sekolah sebagai administrator
Khususnya berkenaan dengan
pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan kompetensi guru tidak
lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat mengalokasikan anggaran
peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi terhadap tingkat
kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah seharusnya dapat
mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan kompetensi guru.
4. Kepala sekolah
sebagai supervisor
Untuk mengetahui sejauh mana guru
mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu
melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan
kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama
dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan
siswa dalam proses pembelajaran (E. Mulyasa, 2004). Dari hasil supervisi ini,
dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembela
jaran, -tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan–, selanjutnya
diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki
kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan
pembelajaran.
Jones dkk. sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukakan
bahwa “Menghadapi kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam
tujuan, isi, metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para
guru mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari ungkapan ini, mengandung makna bahwa
kepala sekolah harus betul_betul menguasai tentang kurikulum sekolah. Mustahil
seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan bimbingan kepada guru,
sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik.
5. Kepala sekolah
sebagai leader (pemimpin)
Gaya kepemimpinan kepala sekolah
seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan kreativitas sekaligus dapat
mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru ? Dalam teori kepemimpinan
setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang
berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam
rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan
kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan yang ada. Kendati demikian menarik untuk dipertimbang kan
dari hasil studi yang dilakukan Bambang Budi Wiyono (2000) terhadap 64 kepala
sekolah dan 256 guru Sekolah Dasar di Bantul terungkap bahwa ethos kerja guru
lebih tinggi ketika dipimpin oleh kepala sekolah dengan gaya kepemimpinan yang
berorientasi pada manusia.
Kepemimpinan seseorang sangat
berkaitan dengan kepribadian dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin
akan tercermin dalam sifat-sifat sebagai barikut : (1) jujur; (2) percaya diri;
(3) tanggung jawab; (4) berani mengambil resiko dan keputusan; (5) berjiwa besar;
(6) emosi yang stabil, dan (7) teladan (E. Mulyasa, 2003).
6. Kepala sekolah
sebagai pencipta iklim kerja
Budaya dan iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru lebih
termotivasi untuk menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai usaha
untuk meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya menciptakan
budaya dan iklim kerja yang kondusif, kepala sekolah hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) para guru akan bekerja lebih giat apabila
kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2) tujuan kegiatan perlu
disusun dengan dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru sehingga mereka
mengetahui tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan dalam penyusunan
tujuan tersebut, (3) para guru harus selalu diberitahu tentang dari setiap
pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun sewaktu-waktu
hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk memenuhi kebutuhan
sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan (modifikasi dari pemikiran
E. Mulayasa tentang Kepala Sekolah sebagai Motivator, E. Mulyasa, 2003)
7. Kepala sekolah sebagai wirausahawan
Dalam menerapkan prinsip_prinsip kewirausaan dihubungkan dengan peningkatan
kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan pembaharuan,
keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala sekolah
dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan
yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam hal-hal yang berhubungan
dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi gurunya.
Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara
langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan
mutu pendidikan di sekolah.
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
- Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.
- Kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
- Kepala sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan.
Seberapa jauh kepala
sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara langsung
maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
kompetensi guru, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan
mutu pendidikan di sekolah.
Bravo SMP Negeri 2 Siborongborong
BalasHapus